Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan setuju dilakukannya revisi terbatas Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, misalnya untuk mengatasi permasalahan adanya calon tunggal di Pilkada serentak.

"Dalam revisi terbatas termasuk perlu diselesaikannya mengenai calon tunggal, ketentuan konstitusi mengharuskan ada cantolan kuat dalam landasan hukum," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan revisi itu juga terkait aspek pengamanan dan keamanan pilkada yang harus diperkuat. Ketiga menurut dia, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada.

"Dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, bagaimana sengketa dilakukan dalam waktu singkat. MK pernah konsultasikan ke DPR RI terkait revisi UU MK terhadap penanganan pilkada serentak," ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan karena revisi itu sifatnya tidak bisa berlaku surut ke belakang maka hanya dua opsi untuk mengatasi masalah dalam pilkada.

Dia mengatakan apakah pemerintah menyelesaikannya denggan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Apakah diputuskan dengan Perppu dari pemerintah atau ditunda di 2017 khusus empat daerah atau di 80 daerah yang memiliki potensi munculnya calon tunggal," katanya.

Taufik tidak bisa menegaskan opsi yang paling memungkinkan diambil untuk mengatasi masalah itu, apakah melalui perppu atau ditunda. Dia menunggu hasil rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu.

"Nanti ada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU RI, terkait bagaimana langkah terakhir dan sikap pihal terkait," katanya.

Selain itu Taufik mengatakan sudah ada pembicaraan informal dari setiap fraksi di DPR RI terkait calon tunggal yang pada awalnya seluruh parpol tidak menyangka munculnya masalah tersebut.

Dia menegaskan apa yang dilakukan DPR RI tidak ada niat untuk menunda pilkada namun hanya untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015