Bangka Tengah, Kepulauan Babel (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melegalisasi sertifikat 1.500 bidang tanah di wilayah Bangka Tengah dan menyerahkannya kepada para warga setempat.

"Perlindungan terhadap aset agraria desa sangat penting. Ini (legalisasi sertifikat) merupakan kepastian dan pengakuan negara terhadap hak tanah bapak dan ibu," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.

Pihaknya mengatakan warga penerima sertifikat tersebut dipastikan merupakan pemilik sah tanah yang diterbitkan sertifikatnya karena sebelum dikeluarkan sudah dilakukan tahapan verifikasi petugas BPN berupa survei lahan dan pengecekan dokumen-dokumen.

Pihaknya pun mengimbau sertifikat yang sudah diserahkan untuk digunakan sebagai modal usaha dengan mengagunkannya ke bank.

"Pegang sertifikat itu. Itu bisa disekolahkan ke bank. Tapi jangan untuk bayar utang, gunakanlah untuk usaha," katanya.

Dalam penyerahan sertifikat tanah kepada warga secara simbolis tersebut, Menteri Ferry menyambangi 13 rumah warga di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Di desa tersebut, diketahui ada sebanyak 150 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.

Sementara Bupati Bangka Tengah Erzaldi Rosman menargetkan sebanyak tiga ribu bidang tanah di wilayah Bangka Tengah akan dilegalkan sertifikatnya hingga akhir 2015.

"Tahun ini sekitar tiga ribu persil sertifikat akan diserahkan," kata Erzaldi.

Kementerian ATR mencatat telah melegalisasi sertifikat sebanyak 9.050 bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


(A064)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015