Keduanya sempat kabur melalui jendela saat digerebek, dan dilihat bong tertinggal dalam ruangan."
Padang, 20/8 (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap seorang oknum polisi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Barat AK (34) bersama hakim PTUN setempat MYT (37), atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah penginapan Jl. Purus II, No 16, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, kota itu pada Kamis, sekitar Pukul 18.00 WIB.

"Keduanya sempat kabur melalui jendela saat digerebek, dan dilihat bong tertinggal dalam ruangan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Kamis.

Tak mau kecolongan, katanya, petugas langsung bereaksi cepat dan melakukan pengejaran. Hingga kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Wisnu mengatakan, kedua pelaku akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Setelah dilakukan penangkapan pun pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain.

Sedangkan Kompol Daeng menjelaskan, kedua terdakwa memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan yang matang, akhirnya Kanit Reserse Narkoba Polresta bersama tim Opsnal langsung melakukan penggerebakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia mengatakan, dari kedua tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu buah bong dari botol minuman kaca, dan satu buah kompeng.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Padang.

Daeng juga mengatakan, pelaku akan dijerat pidana karena melanggar pasal 111, Juncto (Jo) 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015