Kadang terjadi penipuan dan sebagainya yang sulit kami lacak karena sudah antar negara
Manado (ANTARA News) - Kasubdit Kerjasama Informasi dan Publikasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Widji Sasongko mengakui pengawasan perdagangan secara online masih sulit dilakukan karena bukan hanya antar daerah tapi sudah antar negara.

"Kadang terjadi penipuan dan sebagainya yang sulit kami lacak karena sudah antar negara," kata Kasubdit di Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag tersebut di Manado, Jumat.

Widji mengatakan untuk melindungi konsumen, pemerintah masih menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Memang saat ini sementara direvisi dan diharapkan akan rampung awal tahun 2016, sehingga semua permasalahan perdagangan dapat diatasi dengan baik," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya penipuan dalam perdagangan online pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan domain yang sudah terdaftar dan bisa dipantau oleh pemerintah Indonesia.

"Edukasi belanja online kepada masyarakat sangat penting sehingga konsumen tidak merasa dirugikan," jelasnya.

Untuk keamanan diimbau kalau melakukan transaksi online di domain yang sudah terdaftar di Indonesia contoh www....co.id, domain seperti ini bisa dipantau pemerintah dan yang mudah dilacak jika terjadi penipuan.

"Biasanya perdagangan online yang antar negara masih sulit dilacak," jelasnya.

Konsumen jangan sampai dirugikan, katanya, jadilah konsumen cerdas dan belilah sesuai dengan keperluan bukan hanya keinginan mata saja.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015