Ini akan terus dilakukan sampai kami bisa menemukan celah yang dapat diperbaiki."
Medan (ANTARA News) - Penguatan lembaga Mahkamah Agung (MA) untuk mengadakan forum priviligeatum atau peradilan bagi para penyelenggara negara yang terjerat kasus hukum masih perlu dikaji, kata Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamaruzzaman.

"Sebenarnya isu ini sudah berkembang di masyarakat bahwa pejabat negara yang tersangkut kasus hukum diproses melalui forum priviligeatum di Mahkamah Agung. Namun, hal ini masih perlu dikaji," ujarnya usai Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu.

Rambe menilai, pengkajian akan terus dilakukan karena adanya berbagai perbedaan pendapat di masyarakat terkait forum priviligeatum.

Beberapa perbedaan pendapat itu, menurut dia, seperti terkait apakah perlu ada unsur kegagalan pemerintah (government failure) di dalamnya.

Setelah itu, ia mengemukakan, apakah nantinya peradilan untuk penyelenggara negara akan diadakan dalam satu kesatuan, artinya tidak perlu ada banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.

Selain itu, menurut dia, wacana juga mengemuka tentang tujuan perlunya peradilan khusus untuk pejabat negara. Pihak yanh setuju mengenai hal ini beralasan bahwa UUD 1945 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

Menurut MPR, perdebatan-perdebatan semacam ini diperlukan agar nantinya bisa mencapai kesimpulan yang dapat dijadikan untuk acuan perubahan fungsi MA ke depan.

"Ini akan terus dilakukan sampai kami bisa menemukan celah yang dapat diperbaiki," kata Rambe.

Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, terkait hal ini, tidak perlu diadakan amandemen UUD 1945 kelima.

"Tidak perlu ada amandemen kelima untuk masalah ini karena ini terkait lembaga peradilan," tutur politisi Partai Golkar ini.

Pengkajian forum priviligeatum ini juga didukung oleh Mirza Nasution, dosen hukum dari Universitas Sumatera Utara. Ia mengatakan persoalan itu harus dibicarakan secara matang.

"Dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang antara aspek2 kemanfaatan, kepastian dan keadilan," kata Mirza.

Sementara itu, Berlian Napitupulu selaku hakim dari Pengadilan Negeri Medan menuturkan, sebelum menyentuh masalah itu, harua dipertimbangkan bahwa seluruh rakyat sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Kita menganut pasal 27 UUD 1945 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Berlian.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015