Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino menawarkan solusi permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time, yakni seluruh dokumen harus diserahkan sebelum kapal masuk ke pelabuhan.

"Saya usul ke Presiden dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar penyerahan dokumen itu sudah dilakukan sebelum kapal masuk," kata Lino usai seminar nasional yang bertajuk "Sinkonisasi Pengaturan di Sektor Pelabuhan dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Indonesia di Dunia Internasional" di Jakarta, Senin.

Menurut Lino, upaya tersebut bisa mengefektifkan dwelling time karena selama ini dokumen diserahkan pada fase pre-celarance dan custom-clearance.

"Pre dan custom clearance 3,6 hari kalau dokumen diserahkan H-4, pre-custom bisa nol," ucapnya.

Dia menyebutkan saat ini baru 10 persen dokumen yang masuk sebelum kapal, yakni kapal-kapal yang masuk jalur prioritas, sementara itu masih 90 persen dokumen tertahan ketika kapal sudah masuk.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli terkait pemberantasan mafia pelabuhan, Lino mengatakan pihaknya telah menggunakan sistem komputerisasi, sehingga petugas tidak bisa memilih barang mana yang didahulukan untuk diproses.

"Anak buah saya kalau mengerjakan dikomando oleh sistem, enggak bisa bisa seenaknya, saya bisa jamin kalau mau menyogok, seluruh perusahaan disogok," tukasnya.

Menurut dia, soal "dwelling time" bukan soal rata-rata, tetapi standar deviasi atau waktu terlama dari proses tersebut.

"Dwelling-time ini bukan rata-rata, tapi standar deviasi, kalau satu hari tidak apa2, tapi kalau rata-ratanya 5,2 hari tapi standar deviasinya dua bulan, jangan," ujarnya.

Lino juga sepakat terkait penaikkan tarif penumpukan, yakni 500 persen untuk hari keempat sampai hari ke-10 dari tarif dasar Rp27.500.

"Saya kir spiritnya benar, bisa kita dorong dengan tarif. Saya sependapat supaya orang menggunakan aset dengan benar, kalau tarifnya murah untuk apa bangun gudang sendiri, makanya di pelabuhan macet karena banyak barang menumpuk," tgeasnya.

Namun, ia tidak sepakat jika jalur merah dihilangkan yang disebut-sebut faktor lamanya "dwelling time".

"Jalur merah buat saya harus tetap ada, yang penting punishment (hukumannya) jalan," tandasnya.

Jalur merah memiliki lama waktu pemeriksaan selama 5,29 hari, jalur kuning memerlukan 2,79 hari dan jalur hijau 10 menit.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015