Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melaporkan Direktur Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJL ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama.

"SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL terkait konten perkataan yang tendensius dan tidak manusiawi," kata Ketua SP JICT Nova Sofyan di Jakarta, Senin.

SP JICT juga mengadukan RJL terkait dugaan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL603/VIII/2015/Bareskrim Mabes Polri.

Selain RJL, karyawan JICT juga mengadukan seorang Direksi Pelindo II lainnya berinisial DRU.

Nova menuturkan seharusnya RJL sebagai pejabat pelayan publik tidak sepantasnya mengucapkan kalimat kasar yang ditujukan kepada pekerja.

Menurut Nova, seorang pejabat pemerintah harus mengerti prinsip kehati-hatian dalam ruang publik sehingga tidak menyampaikan kalimat yang arogan terhadap seorang anggota SP JICT.

Nova mengingatkan kemerdekaan berserikat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak asasi dan hak mendasar yang dijamin Konstitusi dan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Nova menyatakan seorang pemimpin harus melindungi, mengayomi dan berdiskusi secara baik untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah.

"Bukan sebaliknya melontarkan pernyataan yang menghina dan menunjukkan arogansi sikap berseberangan dengan anak buahnya," tutur Nova.

Nova berharap pimpinan Polri dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan SP JICT untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan antara SP JICT dengan RJL.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015