Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo yang juga calon pimpinan KPK mengungkapkan bahwa untuk menjabat pimpinan KPK harus mengerti hukum meski bukan sarjana hukum.

"Yang penting pimpinan KPK mengerti hukum, bukan harus sarjana hukum. Orang yang mengerti bisa saja sarjana hukum, bisa juga tidak, karena KPK ada lima tugas dan salah satu tugas penting terkait penegakkan hukum, jadi harus ada pimpinan yang mengerti soal hukum karena yang dibutuhkan KPK bukan hanya sekadar hukum," kata Johan dalam tes wawancara di hadapan 9 orang panitia seleksi (pansel) KPK di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

"Tapi bagaimana dengan status sejumlah tersangka yang terkatung-katung di KPK saat ini?" tanya anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo.

"Persepsi publik KPK cepat sekali menetapkan seseorang menjadi tersangka namun setahun setelahnya diperiksa sebagai tersangka. Jadi saat saya menjadi Plt Wakil Ketua KPK, saya baru tahu harus ada perubahan-perubahan drastis yang dilakukan, salah satunya memperkuat proses penyelidikan yaitu dengan dua alat bukti permulaan cukup sehingga benar-benar didapat secara sahih, tidak boleh seseorang menjadi tersangka sementara prosesnya sangat lama karena kasihan tidak ada kepastian hukum dan bisa buka peluang hal-hal yang bertabrakan dengan semangat antikorupsi," ungkap Johan.

Meski demikian, KPK juga harus punya skala prioritas dengan memperhitungkan jumlah penyidik saat ini yang hanya berjumlah sekitar 60 orang.

"Jumlah itu sekelas Polres, tapi jangkauan perkara KPK sangat banyak. Satu tim minimal anggotanya ada lima dan kalau jumlah penyidik total 65 orang maka dia hanya bisa menangani perkara sekitar 13 perkara per tahun. Padahal di KPK sudah ada 40-50 penyidikan, jadi 1 orang penyidik bisa menangani sampai 5 perkara dalam waktu yang sama, ini kondisi yang tidak banyak dipahami," jelas Johan.

Terkait dengan polemik korupsi di sektor kebijakan terutama dengan lahirnya UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Johan mengaku bahwa KPK pun tidak serta merta menjadikan pejabat tertentu sebagai tersangka.

"Tidak serta merta orang yang melakukan penujukkan langsung otomatis korupsi, demikian juga dalam proses pengadaan barang dan jasa meski sesuai Kepres belum tentu tidak korupsi harus dilihat apakah ada kick back, atau niat jahat bisa dipidanakan," tambah Johan.

Pada hari ini ada tujuh orang yang mendapat giliran tes wawancara yaitu Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), Laode Muhamad Syarif (Lektor FH Universitas Hasanudin), Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015