Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pedagangan Thomas Lembong berkomitmen untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN)," kata Thomas dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

Thomas yang kerap disapa Tom tersebut, menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan disaksikan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Komitmen yang disepakati adalah Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendag dan melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya.

Hal-hal tersebut, jelas Tom, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.

"Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi," kata Tom.

Setelah penandatanganan komitmen tersebut, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015