Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (Secretary of labour and welfare, the government of the Hong Kong special administrative region ) Matthew Cheung guna membahas berbagai hal terkait perlindungan dan penyelesaian permasalahan TKI di Hong Kong.

“Saya bertemu dengan Secretary of Labour and Welfare Hong Kong bahas isu-isu ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong. Pada hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan perlindungan kepada TKI di Hong Kong,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di  Hong Kong pada Senin (24/8) waktu setempat.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu, Hanif mengatakan bahwa dalam pertemuan itu disepakati penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif.

"Kedua Negara harus bekerja sama dan bersikap proaktif untuk meningkatakan aspek perlindungan dan mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hongkong,” Kata Hanif.

Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik. Terdapat permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi, kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging).

Masalah ketenagakerjaan lainnya yang kerap  menimbulkan masalah adalah TKI melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak terdaftar, terlantar, PHK/kontrak kerja (termination), gaji di bawah standard dan gaji tidak dibayar.

Hanif mengatakan dalam  pertemuan itu juga dibahas juga sejumlah kasus yang dihadapi TKI yang selama ini kurang tertangani dengan baik akibat kurangnya koordinasi dan kerjasama.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi menyangkut permasalahan dan penanganan dari masalah dari TKI kita di Hong Kong ini,” kata Hanif.

“Soal ada tindakan-tindakan tertentu misalnya diambil oleh pemerintah Hong Kong. Mereka segera harus sampaikan ke pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan jika ada kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia maupun pemerintah Hong Kong saling bertukar informasi maupun segera berkoordinasi untuk memastikan pelayanan dan perlindungan kepada TKI benar-benar bisa maksimal,” kata Hanif.

Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus dihukum  sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” kata Hanif.

Hanif mengatakan kedua belah pihak berkomitmen untuk kerjasama yang lebih baik dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong. Sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Hongkong, akan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

“Kita berharap dengan pertemuan ini dapat mempercepat penanganan dan mengatasi persoalan-persoalan yang muncul soal tenaga kerja kita yang bekerja di Hongkong sehingga perlindungan dan kesejahteraannya makin meningkat,” kata Hanif.

Turut hadir dalam kesempatan itu Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Dirjen Binapenta Kemnaker Hery Sudarmanto, dan Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015