Jakarta (ANTARA News) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali ditunda hingga 9 September 2015.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, itu Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan hakim pengganti sementara.

Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan karena sedang mengikuti pelatihan di luar kota sehingga dalam sidang sekitar 10 menit ini KPK  batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo.

Pada sidang hari ini dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari termohon.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan pria yang juga pernah menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin Haswandi ini KPK menilai hakim telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.

Hakim Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, padahal KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian Haswandi, pembatalan penyidikan dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus itu tidak sah.




Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015