Sorong (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan, tidak ada pemeriksaan keuangan yang ditujukan untuk menghambat penyerapan anggaran negara.

"Kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung, kepolisian dan aparat penegak hukum lain juga," kata Harry dalam kunjungan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kamis.

Ia menyatakan hal itu dalam Seminar Nasional Efektivitas Penggunaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat.

Harry menyebutkan, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumpulkan kepala daerah dan aparat penegak hukum di Istana Bogor.

Menurut dia, Presiden intinya mendorong peningkatan penyerapan anggaran. Ada dana Rp250 triliun belanja di daerah yang tidak terserap, kemudian bertambah menjadi Rp270 triliun.

"Ada ketakutan kalau belanja itu dikriminalisasi, kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung juga," katanya.

Harry menyebutkan, prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik.

"Pimpinan harus menjamin pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel. Kalau tidak, uang akan ke mana-mana, tidak ke rakyat," katanya.

Ia juga mengingatkan jika ada temuan BPK, agar pimpinan instansi itu segera menyelesaikannya.

"Kalau ada temuan mohon diselesaikan selama menjabat, kalau tidak urusannya dengan aparat hukum," katanya.

Ia menyebutkan, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan.

Ia mencontohkan, jika pemda memberikan sumbangan hibah ke gereja Rp100 juta diperiksa dan ditemukan gereja hanya terima Rp70 juta, maka BPK akan menyimpulkan adanya temuan kerugian negara Rp30 juta.

"Segera selesaikan, jangan sampai itu diselesaikan di aparat hukum, selama jadi pimpinan masih punya kewenangan, jadi bisa menyelesaikannya," katanya.

Ia juga menyebutkan, temuan BPK beda dengan temuan kasus pajak yang 10 tahun kedaluwarsa nya, kemudian diturunkan jadi lima tahun.

"Temuan BPK sampai kiamat tetap berlaku, tak ada batas akhirnya," katanya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015