Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) batang kawat baja (Steel Wire Rod/SWR) sebesar 14,5 persen karena impor produk tersebut melonjak selama 2010-2013.

"Hasil penyelidikan membuktikan bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2013 dengan tren sebesar 47,6 persen," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati, dalam siaran pers, Kamis.

Menurut Ernawati, impor batang kawat baja yang tahun 2010 tercatat 222.876 ton melonjak menjadi 677.965 ton tahun 2013 dengan negara pemasok utama Republik Rakyat Tiongkok (79,7 persen), Jepang (8,0 persen), dan Malaysia (5,4 persen).

Menurut dia, lonjakan impor produk SWR berdampak negatif pada industri dalam negeri, yang terlihat pada penurunan produksi, keuntungan dan pangsa pasar industri dalam negeri.

"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," katanya.

Pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor SWR.

BMTP dikenakan pada produk batang kawat baja dengan nomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00; 7213.91.20.00; 7213.91.90.00; 7213.99.10.00; 7213.99.20.00; 7213.99.90.00; dan 7227.90.00.00.

Ernawati merinci pengenaan BMTP dilakukan dalam tiga periode. Periode tahun pertama pada 17 Agustus 2015 sampai 16 Agustus 2016 dikenakan BMTP 14,5 persen; periode tahun II pada 17 Agustus 2016 sampai 16 Agustus 2017 dikenakan BMTP 10 persen; dan periode tahun III pada 17 Agustus 2017 sampai 16 Agustus 2018 dikenakan BMTP 5,5 persen.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015