Solo (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengatakan pemerintah perlu mengalokasikan biaya sertifikasi bagi pelaku usaha kecil dan menengah terkait pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

"Melalui SVLK, Indonesia menjadi negara utama pengekspor kayu legal yang lestari dan berdampak dalam pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa dan kesejahteraan rakyat," kata Agus Justianto seusai rapat dengan para eksportir mebel di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan SVLK bersifat mandatory bagi seluruh pelaku usaha bidang kehutanan dari hulu sampai dengan hilir. Tujuan adanya kebijakan SVLK untuk memperbaiki tata kelola usaha hutan, memberantas illegal logging dan illegal trading, kepastian jaminan legalitas kayu.

Menurutnya produk industri kehutanan ber-SVLK dapat diterima oleh pasar tanpa adanya uji tuntas (due-diligence) karena setiap simpul peredaran telah dilakukan verifikasi oleh pihak independen yang kredibel (sesuai standar (ISO).

Ia mengatakan nilai ekspor Indonesia untuk produk dari kayu tahun 2013 mencapai 6,067 miliar dolar AS dan tahun 2014 naik menjadi 6,616 miliar dolar.

Dikatakan bahwa pangsa pasar produk dari kayu Indonesia sebagian besar ke Uni Eropa dengan nilai ekspor tahun 2014 mencapai 645,9 juta dolar dan Amerika Utara 626 juta dolar.

Direktur Kerja Sama Intra-Kawasan Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Dewi G. Tobing mengatakan ada peningkatan ekspor kayu Indonesia beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, kayu Indonesia yang ber-SVLK akan mengurangi hambatan atau kecurigaan kayu ilegal, sehingga meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar di negara-negara Eropa.

Pewarta: Joko Widodo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015