Anggap saja ini pemanasan untuk (penerbitan) paket yang lebih komprehensif,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerbitan revisi peraturan mengenai insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (tax holiday) merupakan awal dari paket kebijakan lanjutan yang akan diterbitkan pemerintah.

"Anggap saja ini pemanasan untuk (penerbitan) paket yang lebih komprehensif," kata Menkeu di Jakarta, Kamis.

Menkeu tidak menjelaskan secara detail paket kebijakan ekonomi baru yang akan dirumuskan oleh pemerintah. Namun, ia memastikan paket tersebut akan menjaga daya tahan serta daya beli masyarakat dalam kondisi ekonomi penuh gejolak seperti saat ini.

"Ini bukan hanya bicara insentif fiskal, karena nanti besar efeknya untuk ekonomi kita. Tidak hanya mencakup mendorong ekspor, namun bagaimana menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat dalam kondisi yang tidak mudah ini," ujarnya.

Terkait "tax holiday", Menkeu mengharapkan insentif tersebut benar-benar memancing minat investor dalam industri pionir, agar Indonesia dapat mendorong industri pengolahan serta menciptakan nilai tambah dari suatu produk.

"Tujuan revisi ini untuk mendorong investasi, karena kita tidak bisa berlama-lama bergantung pada ekspor komoditas. Kita harus mulai mengembangkan produk manufaktur, apalagi dari sembilan industri yang masuk tax holiday, delapan diantaranya merupakan manufaktur," ujarnya.

Selain itu, Menkeu memastikan revisi peraturan "tax holiday" ini akan bersinergi dengan dua kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri, diantaranya sektor pertambangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam PP 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 mengenai fasilitas "Tax Allowance" bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih tembaga, emas, perak, bijih besi, bijih thorium, bijih timah, bijih nikel dan bijih mineral lainnya yang tidak mengandung besi.

Kemudian, PMK 132/PMK.010/2015 yang merupakan peraturan harmonisasi tarif Bea Masuk dengan menaikkan tarif bea masuk untuk produk tertentu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi serta mengurangi ketergantungan impor.

"Tax holiday bukan satu-satunya fasilitas, karena ada tax allowance, insentif ini yang untuk pembangunan smelter, pengolahan dan pemurnian agar produk kita punya daya saing. Kita juga melakukan harmonisasi tarif bea masuk untuk barang jadi, bukan barang baku," kata Menkeu.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagai insentif untuk pengembangan industri pionir.

Peraturan itu merupakan revisi dari PMK nomor 130/PMK.011/2011 dan PMK nomor 192/PMK.011/2014 yang salah satu poinnya adalah adanya penambahan jumlah industri pionir yang berhak mendapatkan insentif "tax holiday".

Industri pionir tersebut antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Selain itu, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015