Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen menjadi Rp148,85 triliun dari Rp139,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dinilai akan memberatkan industri.

"Sangat memberatkan industri, karena produk rokok di Indonesia itu konten lokalnya sangat tinggi, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh. Industri rokok di Indonesia tidak bisa disamakan dengan di luar negeri," kata Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kemenperin Faiz Ahmad di Jakarta, Jumat.

Faiz mengatakan, Kemenperin berharap adanya pembicaraan kembali terkait penaikan cukai rokok tersebut ditingkat Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Harus ada kejelasan terhadap kebijakan nasional, industri rokok ini mau dibawa kemana, perlu realistis juga," kata Faiz.

Faiz berharap, kebijakan tersebut tidak berdampak hingga pemutusan hubungan kerja terhadap industri rokok nasional, karena pada 2014, PHK terhadap industri ini mencapai 10 ribu orang pada kondisi perekonomian normal.

Menurut dia, produksi rokok nasional pada 2014 mencapai 355 miliar batang untuk semua jenis rokok dan berdasarkan peta jalan produksi yang sudah direvisi pada 2015, produksinya akan mencapai 395 miliar batang.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015