Kita sebagai aparat kepolisian daerah harus menyampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai maklumat Kapolri tersebut,."
Lubuklinggau (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penertiban harga sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat menjelang lebaran Idul Adha 2015.

"Kami akan rutin turun bersama anggota Polres untuk menertibkan harga bahan pokok yang diperkirakan mengalami kenaikan menjelang lebaran Idul Adha 1436 Hijriyah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Lubuklinggau Farida Aryani, Senin.

Ia mengatakan sekarang sudah dibentuk tim terpadu terdiri atas Dsiprindag, Polres dan Dinas Kesehatan akan turun secara rutin ke beberapa pasar moderen dan tradisonal untuk memantau perkembangan harga bahan pokok tersebut.

Tim tersebut dalam rangka mengantisipasi pelaku usaha nakal yang akan merugikan masyarakat, karena harga bahan pokok diperkirakan naik terkait melemahnya harga rupiah saat ini.

"Kita selalu mengadakan pengawasan dipasar-pasar, untuk memantau pelaku usaha yang melakukan kenaikan harga tanpa ada perintah dari Pemerintah," tandasnya.

Terlebih menjelang lebaran Idul Adha nanti diprediksi harga sembako akan naik, tim akan mengantisipasi para pedagang nakal yang menjual dagangannya akan merugikan masyarakat.

"Dengan demikian menjelang Idul Adha, kita sudah melakukan pemantauan keseluruh pasar dan gudang, sedangkan stok sembak untuk saat ini cukup memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo membenarkan pihaknya akan menurunkan anggota mendukung upaya Disprindaguntuk menstabilkan harga sembilan bahan pokok termasuk harga gas ilpiji tiga kilogram.

Ia mengatakan pemantauan itu dilakukan secara rutin dalam rangka menstabilkan sekaligus pengawasan terhadap bahan pokok, terlebih kondisi rupiah saat ini semakin terpuruk karena perkembangan Dollar semakin naik.

"Kita mengharapkan dengan kondisi sekarang ini jangan sampai masyarakat terkena imbasnya dan perlu diantisipasi secepatnya," tandasnya.

Pengawasan serupa dilakukan seluruh Indonesia dan itu sudah ada maklumat dari Kapolri no;Mak/01/VII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.

"Kita sebagai aparat kepolisian daerah harus menyampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai maklumat Kapolri tersebut,"ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau Dedi menegaskan bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual dagangannya yang sudah tidak layak dikonsumsi agar ditindak secara hukum.

"Kami menyarankan bagi konsumen nakal agar ditindak sesuai sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dipidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tegasnya.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015