Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus memulangkan sebanyak 13 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali ke Tanah Air, demikian menurut keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Senin.

"KBRI Damaskus kembali memulangkan 13 orang TKI ke Indonesia via Beirut-Lebanon pada hari Jumat, 28 Agustus 2015," kata Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) Kepala Perwakilan RI di Damaskus, Didi Wahyudi.

Didi mengatakan, para TKI yang dipulangkan tersebut telah berhasil diselesaikan seluruh permasalahan dan hak-haknya.

"Dengan keberangkatan 13 orang TKI ini, berarti KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 7.827 orang WNI dari Suriah sejak 2011 lalu," ujar dia.

Sementara di penampungan sementara (shelter) KBRI Damaskus, katanya, masih terdapat sekitar 90 TKI yang harus diperjuangkan hak-haknya, seperti upah kerja yang belum dibayarkan selama beberapa tahun.

Selain itu, Didi mengungkapkan, sampai sekarang para TKI masih terus berdatangan ke penampungan sementara di KBRI Damaskus.

Dia mengatakan, misi utama KBRI Damaskus di Suriah memang untuk memberikan perlindungan dan merepatriasi WNI.

Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi keamanan di Suriah yang semakin memburuk, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja yang dilanjutkan dengan penghentian permanen dan melakukan repatriasi terhadap seluruh WNI di Suriah.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan bahwa TKI yang masuk ke Suriah setelah masa moratorium merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh karena itu, Didi berpesan kepada ketiga belas TKI yang dipulangkan untuk tidak kembali lagi ke Suriah.

"Kepada yang dipulangkan hari ini, hendaklah tidak kembali lagi ke Suriah yang sedang dilanda perang. Masih ada ribuan orang yang harus kami bantu di sini. Pemerintah RI sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke sini," ujar Didi saat memberikan sambutan sebelum melepas kepulangan para buruh migran itu.

Dia mengaku, jika dibandingkan gelombang sebelumnya, jumlah repatriasi kali ini memang tidak terlalu banyak. Hal itu disebabkan Pemerintah Suriah mengharuskan setiap TKI membayar tunggakan asuransi wajib sebelum memperoleh izin kelua dari pihak Imigrasi Suriah.

Terkait hal itu, Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, AM Sidqi mengatakan akan melakukan penanganan yang lebih serius melalui pembicaraan tingkat tinggi antara Indonesia dan Suriah.

"Kami juga sudah sampaikan laporan ke Jakarta. Diharapkan dalam waktu dekat ada respons positif," ujar Sidqi.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015