Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar aksi buruh yang tergabung serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang direncanakan dilakukan pada Rabu (1/9) dapat berlangsung tertib, lancar, damai dan tidak anarkis.

"Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh/pekerja, kita telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kita juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat pekerja/buruh," kata Menaker di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin.

Menaker menjelaskan, pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja/buruh. Misalnya beberapa poin yang selama ini menjadi tuntutan dari para buruh yaitu permintaan revisi PP No.46 Tahun 2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang manfaatnya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja setelah melewati masa tunggu satu bulan," kata Hanif.

Begitu juga mengenai tuntutan penolakan isi PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Hanif menjelaskan Program Jaminan Pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi negara.

"Kita tidak ingin mengulang pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti, ternyata program itu menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan Nnegara. Kita mencari solusi untuk terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak," ujarnya.

Sedangkan tuntutan menolak kebijakan upah murah terutama pada sektor padat karya, Hanif menerangkan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah pekerja/buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah.

"Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun. Pada Inpres No.9 tahun 2013 dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu dan di sisi lain tetap dapat menjaga keberlangsungan bekerja," kata Hanif.

Menaker juga menegaskan bahwa PHK massal oleh perusahaan hanya diizinkan sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi perusahaan.

"Kalau masalah PHK menjadi masalah ekonomi secara keseluruhan sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentu tidak hanya terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan tapi juga instansi yang terkait untuk mempercepat arus investasi karena dengan investasi pembangunan bisa dijalankan, ekonomi bisa lebih bergerak dan lapangan kerja bisa diciptakan," katanya.

Hanif menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan program-program sebagai antisipasi kasus-kasus PHK yang terjadi misalnya program padat karya produktif, pengembangan kewirausahaan dan berbagai macam program perlindungan sosial lainnya.

"Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi, meningkatkan daya saing, dan sekaligus produktivitas dari tenaga kerja kita. Harus diakui memang daya saing dan produktivitas kita ini masih harus digenjot lagi," ujarnya.

"Oleh karena itu ini harus menjadi pekerjaan bersama, baik pemerintah, dunia usaha, maupun serikat buruh/serikat pekerja. Serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar produktivitas dari tenaga kerjanya semakin baik," katanya melanjutkan.

Aksi buruh direncanakan digelar serentak pada 1 September 2015 di 20 provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Di luar DKI Jakarta, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur sedangkan untuk di Jabodetabek, aksi akan dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia kemudian bergerak ke Istana Kepresidenan, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015