Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan bahwa polisi tidak akan mengekspos nama calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pernyataan ini berbeda dari Bareskrim Polri yang justru pernah menyatakan akan membukanya ke publik Senin dan kemudian diralatnya sendiri.

"Ada jalurnya jika untuk kepentingan penyeleksian pimpinan KPK," kata Badrodin saat kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Senin malam.

Badrodin mengaku telah menegur Kabareskrim Komjen Budi Waseso karena mem-publish ke media Capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menyatakan Polri hanya akan menyerahkan berkas dan rekam jejak kepada tim Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk kepentingan penyeleksian.

"Kami menyerahkan berkas dan track record-nya berdasarkan data kepolisian, yang memutuskan nanti adalah tim Pansel. Maka tak perlu diekspos pada publik karena dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda," kata Badrodin.

Mengenai beberapa capim KPK dari Polri, Badrodin menegaskan akan meminta mundur mereka jika terpilih menjadi pemimpin KPK.

Jumat pekan lalu Budi Waseso mengatakan ada seorang capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama yang telah dilaporkan Mei 2015.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak batal menyampaikan nama calon pimpinan KPK yang disebut-sebut menjadi tersangka oleh Polri.

"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapan pun enggak akan pernah saya umumkan nama tersangka," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (31/8).

Padahal Sabtu (29/8), ia berjanji akan merilis nama capim tersangka itu Senin. "Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," katanya saat itu.

Ada 19 nama Capim KPK yang lolos tahap 3.

Mereka adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Lalu, Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015