Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bakal menjamin seluruh biaya kecelakaan kerja tanpa batas hingga pekerja sembuh dan bisa bekerja kembali.

Direktur Kepesertaaan dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Pusat Junaidi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, ketentuan tersebut merupakan ketentuan baru yang disampaikan dalam rangka sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, sesuai ketentuan lama, jaminan kecelakaan kerja (JKK), nilai jaminan yang didapatkan oleh peserta maksimal Rp20 juta.

Seiring dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan, yang kini dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka jaminan kecelakaan kerja (JKK) sejak 1 Juli 2015 ini, menjadi tidak terbatas.

"Berapapun biaya pengobatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan ditanggung seluruhnya, termasuk biaya pesawat maupun angkutan lainnya, untuk keperluan pengobatan bisa dirembes," katanya.

Bahkan pascakecelakaan, yang mengakibatkan pekerja tersebut cacat, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelatihan sehingga bisa kembali bekerja, atau mendapatkan penghidupan lainnya, sesuai kemampuannya.

Peningakatan fasilitas juga diberikan kepada peserta yang ikut jaminan kematian, yaitu memberikan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja, yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Peningakatan manfaat tersebut, terdapat pada santunan, sekaligus santunan berkaladan biaya pemakaman dengan total santunan Rp24 juta, dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja Rp12 juta, sehingga jika ditotal menjadi Rp36 juta, bagi peserta yang sudah masuk masa iuran lima tahun.

Selanjutnya, kata dia, untuk program jaminan hari tua (JHT), yang merupakan program untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua.

JHT ini, kata dia, merupakan sistem perlindungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran, ditambah hasil pengembangannya.

JHT ini, tambah dia, bisa dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Manfaat JHT ini, juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua, atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan pemanfaatan pada kepesertaan 10 tahun tersebut, hanya dapat dipilih salah satu, untuk persiapan hari tua, atau untuk perumahan.

"Namun bila ada karyawan yang di-PHK secara resmi dengan sepengetahuan pemerintah, maka dana tersebut bisa diambil setelah satu bulan masa tunggu satu bulan," katanya.

Menurut Junaidi, ketentuan proses pengambilan JHT tersebut sempat menimbulkan gejolak, karena pihaknya kurang sosialisasi.

"Kami akui, kita kurang cepat melakukan sosialisasi terhdap ketentuan JHT yang baru, sehingga sempat menimbulkan gejolak," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015