Banjarmasin (ANTARA News) - Pekerja swasta kini dapat menikmati uang penisun layaknya pegawai negeri sipil setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program baru berupa jaminan pensiun.

Direktur Kepesertaaan dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Pusat Junaidi, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, program dana pensiun ini merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun.

Dana pensiun tersebut, juga diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat total permanen atau meninggal dunia, dengan diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Menurut Junaidi, jaminan pensiun ini dipersiapkan untuk pekerja, agar tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak lagi produktif, dengan iuran yang ditetapkan sebesar tiga persen yaitu satu persen pekerja dan dua persen pengusaha, dengan masa iuran 15 tahun.

"Selain peserta, manfaat dana pensiun juga bisa diterima oleh ahli waris, janda/duda dari peserta yang meninggal, juga mendapatkan benefit mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi," katanya.

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.

Sedangkan untuk peserta lajang yang meninggal dunia, kata dia, manfaat pensiun diterima orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20 persen dari formulasi manfaat pensiun.

Kendati baru diluncurkan, kata dia, program dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan sambutan cukup positif dari para pekerja, terbukti baru beberapa bulan, pesertanya telah mencapai 2,1 juta pekerja.

Diharapkan, jumlah tersebut akan terus meningkat, seiring kesadaran perusahaan dan pekerja, terhadap masa depan di hari tuanya.

Melalui program tersebut, maka kenikmatan masa tua, tidak hanya bisa dirasakan oleh para PNS, tetapi pekerjapun bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Menurut Junaidi, selain di Kalsel, sosialisasi juga dilaksanakan di sebagian kota di Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

Selain adanya perubahan benefit, yang sangat menguntungkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan era baru ini, juga memperbaiki sistem pelayanan, dengan bekerja sama dengan bank, sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana atau melakukan setoran iuran tidak perlu lagi ke BPJS, tetapi bisa melalui bank yang ditunjuk.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015