Kediri (ANTARA News) - Puluhan mantan pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kediri, Jawa Timur, unjuk rasa di Balai Kota setempat meminta pemkot menjembatani tuntutan pemberian pesangon atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

"Tuntutan kami ingin agar kami diberikan pesangon atau kami tetap dipekerjakan. Kami juga punya keluarga," kata Imam Mahmudi, salah seorang pengunjukrasa di Balai Kota Kediri, Rabu.

Massa sebelum ke Balai Kota di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kediri, mendatangi kantor PD Pasar Kediri, namun di tempat itu tidak ditemui perwakilan dari perusahaan, sehingga mereka melanjutkan aksinya ke balai kota.

Di tempat itu, mereka melakukan orasi menuntut permintaan mereka, meminta pesangon karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan daerah itu. Adanya pesangon adalah salah satu hak yang diberikan pada pekerja.

Sejumlah perwakilan massa ditemui oleh pejabat Pemkot Kediri, namun tetap tidak ada jalan keluar. Awalnya mereka berharap bertemu dengan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, tapi yang bersangkutan tidak ada di kantor, sementara Sekretaris Pemkot Kediri juga tidak bisa ditemui.

Walaupun ditemui pejabat yang merupakan staf ahli Pemkot Kediri, mereka tetap kecewa, sebab staf ahli pun tidak bisa memberikan keputusan. Akhirnya mereka keluar dari balai kota.

Massa pulang dengan kecewa, namun mereka tetap akan unjuk rasa dengan tema yang sama. Mereka berharap permintaan mereka diperhatikan.

Sementara itu, Staf Ahli Pemkot Kediri Bagian Pemerintahan Haris Candra Purnama mengatakan untuk saat ini memang belum bisa memberikan kebijakan terkait dengan permintaan para mantan pekerja tersebut.

"Kami masih tampung dulu, baru nanti akan dicarikan jalan keluarnya," kata Haris.

Sekitar 40 pekerja PD Pasar Kota Kediri di-PHK dengan alasan adanya kebijakan perampingan pekerja. Namun, para pekerja itu menyesalkan sikap PD yang melakukan PHK sepihak, sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan, bahkan mereka juga mengaku tidak ada surat peringatan sebelumnya jika mereka melakukan kesalahan.
Rata-rata pekerja tersebut sudah bekerja sekitar 4-8 tahun di sejumlah tempat seperti staf maupun satuan pengamanan dengan honor Rp400 ribu sampai Rp800 ribu sebulan. Selama ini, status mereka sebagai pekerja kontrak di perusahaan daerah tersebut.
Mereka sebelumnya juga sudah mengadukan masalah PHK sepihak ini ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri, namun belum ada jalan keluar. ***4*** (T.KR-DHS)
(T.KR-DHS/B/T007/T007) 02-09-2015 15:40:53

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015