Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membentuk tim khusus untuk menangani kasus 30 warga negara asing yang ditangkap di Setra Duta, Bandung Barat, Jawa Barat, karena diduga terlibat terlibat sindikat peredaran narkoba, kejahatan dunia maya, dan pelanggaran imigrasi.

"Tadi saya baru selesai rapat untuk membuat tim khusus menangani masalah itu, karena dalam satu kasus itu tidak hanya mengenai peredaran narkoba, tetapi juga kejahatan dunia maya, pelanggaran imigrasi juga perdagangan manusia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Polisi Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kasus tersebut harus diselesaikan segera mungkin karena itu diperlukan tim khusus.

Mengenai dugaan gratifikasi di Imigrasi terkait kasus itu, dia mengaku belum mendalami tapi segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Kami tetap akan memeriksa itu, kemungkinan selalu ada," kata dia.

Direktur Penyelidikan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menuturkan 30 warga negara asing itu terbukti melanggar Undang-Undang Imigrasi.

"Kalau kami mengedepankan kasus imigrasi bisa menahan di sini, tapi kalau tidak paling dideportasi, sementara terkait kasus seperti narkoba dan penipuan dunia maya masih terus di dalami," tuturnya.

"Mungkin juga ada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi," ucapnya.

Polisi menggerebek satu rumah mewah di kawasan Setra Duta pada 26 Agustus dan menangkap 30 warga negara asing.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan dua paket sabu-sabu, 260 butir psikotoprika kategori IV dan enam unit handitalkie, 26 unit telepon rumah, 26 unit sambungan internet dan 192 paspor.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015