Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa saksi teknis dan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi 10 mobil "crane" di Pelindo II, Rabu.

"Hari ini ada dua saksi, saksi ahli dan saksi teknis untuk memberikan keterangan berkaitan dengan jenis mobil crane ini," kata Kepala Bareskrim Kombes Pol Budi Waseso di Jakarta.

Dari keterangan saksi-saksi ditemukan bahwa pengadaan yang dilakukan Pelindo II tidak sesuai prosedur.

Selain itu perencanaan barang dan spesifikasi alat tersebut tidak sesuai dengan standarnya.

"Ahli teknis mengatakan banyak hal yang tidak sesuai," kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan direksi, mantan pegawai Pelindo II dan juga kepala pelabuhan.

Namun dia masih belum menyebutkan dalang di balik korupsi 10 mobil "crane" tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (28/8) petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok.

Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.

Namun sampai saat ini, barang-barang tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan tersebut tidak memutuhkan barang itu.

Penyelidikan terhadap pengadaan mobil crane PT Pelindo II telah berlangsung selama dua bulan.

Pihaknya juga telah menetapkan tersangka di PT Pelindo II. Mengenai kapan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dipanggil untuk pemeriksaan, Kabareskrim belum memberi informasi pasti.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015