Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita dan memasang garis polisi terhadap sejumlah aset kekayaan milik seorang tersangka pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Heti Hermawati (55) di Kabupaten Garut, Rabu.

Kepala Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Truno Yudho Wisnu Andhiko mengatakan, penyitaan aset miliki seorang dari delapan tersangka itu merupakan bagian proses melengkapi pemeriksaan hukum.

"Penyitaan ini hanya salah satu proses pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Ia menyebutkan, aset milik tersangka Heti dan suaminya Maman di Kabupaten Garut berupa lima rumah dan dua rumah kontrakan.

Selanjutnya aset tanah sawah, satu hektare kebun labu, satu hektare kolam ikan, dan delapan unit mobil.

"Seluruh aset milik tersangka ini disita polisi," katanya.

Ia mengatakan, kasus tersangka itu telah merugikan lebih dari seribu orang

dengan uang yang telah diberikan kepada tersangka mencapai miliaran rupiah.

Ia menegaskan, kasus tersebut secepatnya dituntaskan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.

"Secepatnya menuntaskan kasus ini sehingga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Arif Rachman menambahkan, jajarannya siap membantu proses hukum kasus penipuan CPNS yang melibatkan seorang guru PNS di Garut.

"Dalam penyitaannya pun kami berkoordinasi dengan Polda, dan jika dimungkinkan ada tersangka baru yang ada di Kabupaten Garut, kami akan lakukan tindakan cepat," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015