Palu (ANTARA News) - Perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sulteng dihentikan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Asri Basir yang dihubungi di Palu, Kamis, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 yang terbit tanggal 30 Juni 2015 pasal 2 ayat (2) tersebut, Program JKK dan Jkm bagi peserta penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dengan kata lain BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi badan yang memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

"Saat ini,di wilayah Sulawesi Tengah jumlah PNS yang terdaftar sebagi peserta Bpjs Ketenagakerjaan sebanyak 34.001 orang, dan sejak diselenggarkan dari awal tahun ini sampai Agustus 2015, ada 49 orang PNS di Sulteng telah mendapat manfaat dari Program Jaminan Kematian dengan total klaim sebesar Rp 1.03 miliar," ujarnya.

PNS yang telah terdaftar di kantor Cabang Palu berasal dari PNS Prov Sulteng, PNS Kota Palu, PNS Parigi, PNS Morowali Utara dan PNS Kab Banggai.

Kepesertaan bagi PNS adalah mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terkait dengan penganggaran Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, UU 24 Tahun 2011, PP Nomor 84 Tahun 2013 dan Per-Pres 109 Tahun 2013, sebagian PNS Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Asri menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 maka secara resmi BPJS ketenagakerjaan tidak diperkenankan lagi mengelola kepesertaan dari penyelenggara negara, dimana badan penyelenggara yang memberikan manfaat JKK dan JKM akan ditentukan dengan peraturan kementerian tersendiri.

"Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri yang artinya BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi mengcover Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS," imbuhnya.

Ia menambahkan bagi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan semua PNS nya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 September menghentikan pembayaran iuran. "Adapun hak PNS berupa Jaminan atas Kecelakaan Kerja dan Kematian selama masa pertanggungan yaitu masa iuran dari Januari sampai Agustus 2015 pada Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban kami untuk menyelesaikan secara tuntas," katanya.

Karena masih tingginya animo dari Pemerintah Daerah di Sulteng yang ingin mendaftarkan PNS usai APBD Perubahan ini, maka Asri menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memproses kesepertaannya.

"Apabila Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota masih menginginkan perlindungan terhadap PNS melalui BPJS Ketenagakerjaan maka kami sarankan untuk menyurati DJSN dengan tembusan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar peraturan ini direvisi kembali," ujarnya.

(R007/T013)

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015