Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR RI menilai keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menelaah dan meninjau anggaran yang telah dibahas dan disetujui DPR RI memperpanjang birokrasi dan memperlambat pelaksanaan program-program yang direncanakan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menanggapi lambatnya realisasi APBN Kemenpora yang per 28 Agustus 2015 baru menyentuh angka 33,91 persen dari pagu anggaran kementerian yang ditetapkan sejumlah Rp3,04 triliun karena lamanya proses peninjauan terhadap tambahan belanja hasil pembahasan oleh BPKP.

"APBN adalah produk bersama antara pemerintah dengan DPR yang sudah diatur dalam UU, sedangkan BPKP hanya diatur dalam Perpres. BPKP tidak punya kewenangan untuk meninjau APBN yang sudah disahkan pemerintah dengan DPR," ujar Dadang dalam kerja pembahasan realisasi APBN 2015 dengan pihak Kemenpora di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, tinjauan yang dilakukan oleh BPKP telah melampaui kewenangannya sebagai pengawas intern pemerintah dan mengakibatkan APBN yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR menjadi tidak lagi implementatif.

"BPKP harusnya masuk dalam pembahasan internal pemerintah terkait RAPBN. Dipastikan dulu bahwa rencana pemerintah itu sudah :

K "clear" sebelum dibahas di DPR,Kc kata anggota dewan dari fraksi Partai Hanura itu.

Pendapat serupa disampaikan oleh anggota Komisi X dari fraksi PPP Elviana yang menyatakan bahwa BPKP tidak memiliki wewenang mengganggu keputusan anggaran yang ditetapkan di DPR.

"Kita sudah melakukan pembahasan pada Februari sampai Maret, tapi hasil tinjauan BPKP baru keluar Agustus. Model baru ini membuat penyerapan anggaran di beberapa kementerian menjadi rendah," katanya.

Untuk itu, Komisi X mendesak pemerintah untuk meninjau kembali proses dan mekanisme keterlibatan BPKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan tambahan anggaran hasil pembahasan sebesar Rp374 miliar, Komisi X meminta Kemenpora untuk mengambil langkah-langkah konkret atas hasil tinjauan BPKP terhadap program-program yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan termasuk di dalamnya anggaran sebesar Rp91,24 miliar yang masih diblokir atau belum bisa dicairkan.

BPKP menilai anggaran Rp91,24 miliar tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), efisiensi dan efektif, serta memenuhi akuntabilitas dan "governance".

Pewarta: Yashinta Difa P
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015