Pontianak (ANTARA News) - Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, Musafir mengakui Ikadiah Marles (30) bagian Customer Service (CS) di Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong telah menguras uang nasabah sebesar Rp1,6 miliar.

"Sebagai wujud perlindungan Bank Kalbar terhadap para nasabah, dana tersebut sudah dikembalikan, sehingga satu rupiahpun nasabah kami yang dirugikan dalam kasus ini," kata Musafir di Pontianak, Jumat.

Terkuaknya pelaku penguras uang nasabah sebanyak 54 orang tersebut, berawal dari hasil laporan salah satu nasabah Bank Kalbar yang mengkomplain tentang saldo rekeningnya kepada pihak Bank Kalbar, kemudian setelah ditindak lanjuti oleh pihak auditor Bank Kalbar pusat, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan di kantor Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Kantor Pusat Bank Kalbar langsung membentuk tim untuk melakukan audit di Entikong. Sehingga ditemukanlah perbuatan melawah hukum yang dilakukan oleh Ikadiah Marles, maka tanggal 25 Agustus, berbagai alat bukti langsung termasuk tersangka diserahkan ke Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, katanya.

Musafir juga menjamin untuk sistem keamanan di Bank Kalbar sendiri sangat aman, sebab terkait password dan pin yang digunakan oleh nasabah akan terprotek setiap tiga bulan sekali. "Namun secangih apapun teknologi, kalau dilakukan oleh orang dalam maka bisa jebol juga," katanya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Bank Kalbar, Sirwan Fahrudin menyatakan terkait banyaknya kartu ATM ditangan tersangka, dijelaskannya karena pengajuan pembuatan buku rekening maupun kartu ATM diajukan oleh kantor cabang ke kantor pusat.

"Mengenai banyaknya kartu ATM yang disita dari tangan pelaku, bisa saja memang tidak diambil oleh para nasabah yang membuka rekening. Bisa juga kartu ATM tersebut sudah keluar, namun tidak diberitahukan pada nasabah yang bersangkutan," ujarnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Agus Nugroho menyatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen hasil audit dan beberapa kartu ATM yang masih tersisa, termasuk buku rekening serta kartu ATM milik pelaku sendiri.

"Modus pelaku, yakni saat ada nasabah membuka rekening baru, tanpa adanya permintaan nasabah untuk membuat kartu ATM, namun pelaku tetap membuatkan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah itu, sehingga dengan kartu ATM tersebut, pelaku mengambil uang nasabah baik secara tunai maupun via transfer ke rekening pribadinya," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2015, malah uang tersebut ada yang dipindahkan ke rekening milik istrinya di Bank Mandiri. Pengakuan tersangka, ada 54 nasabah yang uangnya ia kuras. Uang tersebut ia gunakan untuk judi online, katanya.

"Hingga saat ini istri tersangka belum terlibat, dan kami sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni pasal 81, 82, dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," kata Agus.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015