Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  hari ini secara resmi membuka acara Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) Nasional ke-XIII dan Expo Disabilitas Tahun 2015 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta.

Dalam pameran kesempatan kerja yang berlangsung selama dua hari ini (4-5 September 2015) ini terdapat ratusan perusahaan yang menyediakan lowongan kerja yang terdiri dari berbagai sektor jabatan, baik untuk lowongan kerja di dalam maupun di luar negeri.

Lowongan pekerjaan yang tersedia  antara lain untuk bidang komunikasi, teknologi informasi, kontraktor, teknologi perkapalan, otomotif, industri pengolahan, pertambangan, perbankan, distributor, farmasi, rekreasi, makanan, dan minuman.

"Job fair ini mempertemukan secara langsung para pencari kerja dengan pemberi kerja tanpa diskriminasi dalam upaya mendukung program pemerintah menurunkan angka pengangguran dengan menempatkan 2 juta penganggur pada tahun 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutan pembukaan Job Fair di Jakarta pada Jumat (4/9).

Selain menyediakan ribuan lowongan pekerjaan, kegiatan job fair ini juga digunakan untuk mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan serta mempromosikan hasil karya penyandang disabilitas yang bergerak di sektor informal.

Menaker Hanif  mengatakan Job Fair seperti ini harus terus dilakukan baik di tingkat pusat dan daerah untuk mempercepat penyerapan pengangguran dan menanggulangi PHK. Pemerintah bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya

"Pemerintah akan selalu membantu dunia usaha agar dapat bertumbuh dan berkembang serta dapat menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah juga akan membantu mempermudah pencari kerja mendapatkan pekerjaan yang diinginkan," kata Hanif.

Tak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan keterampilan melalui pelatihan yang tersebar di berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. Selain itu terdapat juga program BLK three in one (3 in1) dimana setiap pencari kerja yang telah dilatih dan dinyatakan lulus disertifikasi untuk selanjutnya dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi pencari kerja.

Job Fair Disabilitas

Kemnaker juga  mengadakan Job Fair  penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas.  Job fair ini juga merupakan sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.

"Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh Pemerintah bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya," kata Hanif.

Hanif berharap, dengan acara Job Fair ini masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenali dan memahami, serta mendukung berbagai kebijakan dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas.

"Kita bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja , termasuk bagi pencari kerja penyandang disabilitas," kata Hanif.

Hanif  mengingatkan setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. "Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," kata Hanif

Hanif  mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal, jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

"Untuk kedepannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya," kata Hanif.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015