Kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa JHT mampu menjadi salah satu investasi karena akan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bunga dua digit yakni lebih tinggi dari bunga bank,"
Manado (ANTARA News) - Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu investasi bagi para pekerja jika tidak langsung diambil.

"Kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa JHT mampu menjadi salah satu investasi karena akan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bunga dua digit yakni lebih tinggi dari bunga bank," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Sulhan Ibrahim di Manado, Selasa.

Sulhan mengatakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya dapat menjadi alternatif investasi bagi pekerja. Caranya, dana program JHT itu tidak perlu diambil selama yang bersangkutan masih mampu bekerja.

"JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa menjadi alternatif investasi bagi pekerja, sehingga tak perlu diambil pada saat yang bersangkutan masih mampu bekerja," katanya.

Dia mengatakan meskipun pekerja sudah pensiun dari institusinya, namun yang bersangkutan tidak perlu buru-buru mengambil JHT-nya melainkan dijadikan investasi dan dipastikan dana serta hak-hak yang bersangkutan tetap aman dan terjaga.

Fenomena itu, menurut dia, sudah diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang menganggap program tersebut sebagai investasi yang bisa diklaim kapan saja, dilayani dimanapun oleh sistem dalam jaringan (on line) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang merasa masih mampu bekerja, katanya, mungkin menganggap JHT itu disiapkan untuk saat dia tidak mampu bekerja lagi, dan sementara dananya menjadi investasi.

Dia menyebutkan dana yang disetor dari peserta akan aman karena dijamin oleh Undang-Undang, teridentifikasi berdasarkan nama dan alamat peserta, sehingga dana tidak hilang, hasil pengembangan kompetitif, tidak berbiaya administrasi dan tidak kena pajak.

"Bahkan bagi peserta program pokok (JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) bisa mendapat kesempatan memperoleh bantuan pinjaman uang muka rumah dan beasiswa," katanya.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015