Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan nama-nama dari 284 nominasi calon hakim adhoc yang telah lulus seleksi tes tertulis yang akan bertugas pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan Haiyani Rumondang di Jakarta, Selasa, mengatakan para calon hakim tersebut merupakan perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan unsur Apindo yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia.

"Nantinya calon hakim adhoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Haiyani.

Dari total 284 orang nominasi calon adhoc tersebut, sebanyak 260 calon hakim adhoc yang lolos seleksi terdiri atas 118 orang perwakilan SP/ SB dan 142 orang perwakilan Apindo.

Sedangkan sisanya sebanyak 24 calon hakim Ad Hoc yang lolos seleksi terdiri atas 12 orang orang perwakilan SP/SB dan 12 orang perwakilan Apindo nantinya akan bertugas pada Mahkamah Agung.

Haiyani mengatakan Pengumuman nominasi calon hakim adhoc itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 363 tahun 2015 tentang Daftar Nominasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang telah lulus tes tertulis.

Pelaksanaan seleksi tes tertulis calon hakim adhoc dilakukan secara serentak pada pertengahan bulan Agustus 2015 untuk menjamin kelancaran, keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi dan penetapan daftar nominasi calon hakim Ad hoc.

"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim adhoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Haiyani.


Uji kompetensi

Para nominasi calon adhoc yang telah lulus seleksi tes tertulis itu akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi yang akan dilaksanakan Mahkamah Agung untuk nominasi calon hakim adhoc pengadilan Hubungan Industrial dan Komisi Yudisial untuk calon hakim Ad hoc pada Mahkamah agung.

 "Hasil seleksi itu dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim adhoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016.

Haiyani mengatakan keberadaan hakim adhoc itu dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim adhoc dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015