... itu berbeda dengan ranah TNI AL yang menegakkan kedaulatan negara...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Desi Mamahit, berharap lembaga yang dia pimpin bisa menjadi lembaga Penjaga Pantai dan Laut atau coast guard utuh sebagaimana terjadi di negara-negara lain.

Sampai hari ini Indonesia dengan belasan ribu pulau dan jutaan kilometer persegi laut belum punya satupun institusi setara Penjaga Pantai dan Laut. Akan tetapi, ada banyak institusi sejenis, di antaranya KPLP dan Badan Koordinator Keamanan Laut.

Amerika Serikat dengan US Coast Guard-nya sering dijadikan model institusi sejenis di seluruh dunia, yang dilengkapi juga dengan sayap udara dan SAR laut dari aspek perairan dan udara. US Coast Guard dalam status paramiliter dan dapat dimobilisasi ke situasi perang jika diperlukan. 

"Keberadaan coast guard Indonesia merupakan suatu kebutuhan, karena selama ini komunitas coast guard internasional kebingungan harus bermitra dengan siapa di Indonesia?," kata Mamahit saat berkunjung ke redaksi Kantor Berita ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Mamahit mengatakan keberadaan Badan Keamanan Laut merupakan amanat UU Nomor 31/2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Menurut peraturan tersebut, penyelenggaraan keamanan laut itu kewenangan Badan Keamanan Laut, meskipun terdapat kementerian/lembaga lain yang juga punya otoritas di pantai dan laut.

"Pengamanan laut berada di bawah komando Badan Keamanan Laut. Meskipun kementerian/lembaga lain bisa berpatroli mandiri, tetapi tetap harus melaporkan kepada Badan Keamanan Laut. Kami bertanggung jawab langsung di bawah presiden," tuturnya.

Mamahit mengatakan Badan Keamanan Laut merupakan institusi sipil, meskipun dipimpin seorang perwira tinggi TNI AL. Hal itu karena Badan Keamanan Laut memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sipil di laut.

"Banyak permasalahan di laut, termasuk sengketa wilayah perbatasan, perompakan, penangkapan ikan ilegal, terorisme dan lain-lain yang merupakan ranah penegakan hukum. Hal itu berbeda dengan ranah TNI AL yang menegakkan kedaulatan negara," ujarnya.

Sebagai coast guard, maka Badan Keamanan Laut menjadi lembaga tunggal yang memiliki banyak tugas dalam penegakan hukum di laut. 

Badan Keamanan Laut memiliki fungsi penyelidikan semua permasalahan yang ada di laut, sedangkan proses hukum dan penyidikan tetap dilakukan lembaga pemerintah sesuai perundang-undangan.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015