Jakarta (ANTARA News) - Awal September 2015, pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan draf final dokumen komitmen perubahan iklim Intended Nationally Determined Contribution (INDC) atau Kontribusi yang Diniatkan dan Ditetapkan secara Nasional.

Dokumen INDC nantinya akan menjadi dasar Indonesia dalam pertemuan United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang akan digelar pada November 2015 di Paris guna menelurkan kesepakatan antar-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mencegah kenaikan suhu Bumi sebesar dua derajat Celsius. Namun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemukan bahwa pemerintah Indonesia belum mengakui sepenuhnya keberadaan masyarakat adat di Tanah air.

Pasalnya, istilah masyarakat adat atau "indigenous peoples" tidak dimasukkan di dalam INDC.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan pada konferensi pers di Jakarta, Senin mengatakan saat ini dalam dokumen INDC, masyarakat adat disebut dengan "adat communities" alih-alih "indigenous peoples".

"Ini adalah pengakuan setengah hati pemerintah terhadap masyarakat adat. Kalau hanya disebut sebagai adat communities, di mana ini nanti letaknya masyarakat adat kita? Pasalnya di perundingan-perundingan internasional hanya mengenal dua istilah: satu indigenous peoples, kedua adalah local communities," kata Abdon di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Abdon melanjutkan, selama ini Indonesia sudah dikenal dunia sebagai bangsa yang maju dalam pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Namun jika istilah "indigenous peoples" tidak dipakai, maka menurut Abdon hal itu akan menjadi sebuah kemunduran.

"Dalam terminologi saja, terbukti pemerintah belum sepenuhnya mengakui kalau masyarakat Indonesia sepadan dengan indigenous peoples dalam perudingan internasional," katanya.

Dengan menyebutkan masyarakat adat sebagai "indigenous peoples" maka Indonesia dinilai akan mendapatkan keuntungan dalam perundingan internasional antara lain adalah bisa mengenalkan konsep NAWACITA melalui masyarakat adat.

"Indigenous peoples ini punya bargaining power karena punya perengkat perlidungan HAM. Sekarang draft INDC ini sudah jauh dari semangat dan substansi NAWACITA," kata Abdon.

Berikut rekomendasi AMAN terhadap draft INDC pemerintah Indonesia:

1. Pemerintah diharapkan konsisten dan tegas mengakui masyrakat adat sebagai indigenous peoples dalam dokumen INDC

2. Pemerintah Indonesia diharapkan mengakui kontribusi masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga hutan adat melalui konservasi dan rehabilitasi

3. Pemerintah Indonesia diharapkan mengintegrasikan peta-peta wilayah adat dalam strategi nasional untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia

4. Pemerintah Indonesia diharapkan mengintegrasikan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk mengakui dan melindungi hak-gak masyarakat adat.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015