KPK siap menangani perkara korupsi yang berkaitan sedngan SDA ini, namun hal tersebut tergantung pimpinan KPK yang akan menjabat nanti. Untuk itu, kami terus mengoptimalkan peringatan Tipikor SDA ini terhadap sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan
Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia siap menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang direncanakan penindakkannya dimulai pada 2016 mendatang.

"KPK siap menangani perkara korupsi yang berkaitan sedngan SDA ini, namun hal tersebut tergantung pimpinan KPK yang akan menjabat nanti. Untuk itu, kami terus mengoptimalkan peringatan Tipikor SDA ini terhadap sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, Tipikor SDA bisa saja melibatkan perijinan tambang, sehingga masing-masing Pemda harus disatukan persepsinya melalui sosialisasi.

"Untuk tahap pertama ini pencegahannya terlebih dahulu, untuk penindakkannya nanti karena perlu dievaluasi lagi apakah bisa diaplikasikan di tahun 2016, semua tergantung pada pimpinan KPK nantinya," jelasnya.

Sementara Penyidik KPK, Novel Baswedan menyebutkan delik korupsi terkait SDA terdiri dari delik korupsi dengan kerugian negara, delik suap dan delik pemerasan dalam Jabatan. Dalam hal ini, kewenangan penyidikan KPK yakni melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tipikor.

"Kewenangan itu bisa dilakukan kepada siapa saja baik yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang mendapatkan perhatian dan meresahkan masyarakat menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," ungkapnya.

Ia mengatakan, beberapa karakteristik tipikor SDA diantaranya menimbulkan kerugian besar, efek dari perbuatan yang terjadi pun sampai waktu lama, bahkan berpotensi menimbulkan bencana.

"Dalam hal ini, kejahatan tipikor SDA merupakan kejahatan luar biasa dan serius, karena antara pelaku kejahatan dan orang yang menjaga sama-sama menyebabkan kerusakan lingkungan besar," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015