Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 57 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

TKI yang dideportasi karena dugaan ilegal itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Senin sekitar pukul 19.00 Wita dengan menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Senin malam mengatakan, berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada imigrasi setempat nomor 469/Kons/IX/2015, TKI yang dideportasi terdiri 48 laki-laki dan sembilan perempuan.

Kemudian, kasus yang dilakukan masing-masing pelanggaran dokumen keimigrasian sebanyak 55 orang dan dua orang tersangkut kasus narkoba dan telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.

Nasution mengungkapkan, sebelum dideportasi mereka juga telah menjalani hukumannya sesuai pelanggaran yang dilakukan selama bekerja di Negeri Jiran.

Salah seorang TKI deportasi bernama Suma bin Sumail (19) mengatakan, dirinya tertangkap di tempat kerjanya oleh aparat kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dengan hukuman selama empat bulan.

Remaja yang mengaku bekerja sebagai penjaga toko di Batu 10 Tawau ini, berangkat ke Sabah ikut temannya tanpa menggunakan paspor atau secara ilegal.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dari 57 TKI yang dideportasi kali ini masuk ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 18 orang, paspor lawatan sembilan, pas lintas batas dua dan tanpa dokumen sama sekali 28 orang.

Masih sesuai hasil pendataan tersebut, yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 17 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan 25 dan kembali ke Malaysia bekerja sebanyak 15 orang.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015