PNS yang sudah dipecat itu terdiri dari berbagai macam jabatan...
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang sehari-hari disapa Ahok, mengaku telah menurunkan jabatan atau melakukan demosi terhadap 2.500 pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi.

"Ada 2.500 pegawai yang sudah didemosi atau diturunkan dari jabatannya. Selain itu, ada juga sebanyak 120 PNS (pegawai negeri sipil) yang dipecat," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, pemecatan atau penurunan jabatan dilakukan dengan berbagi alasan, di antaranya terbukti menerima suap dan jarang masuk kerja.

"Saya tidak akan tolerir lagi. Kalau ada PNS yang ketahuan menerima suap, bahkan walaupun hanya dalam jumlah kecil, misalnya Rp1.500.000, langsung kita pecat, bukan lagi diturunkan jabatannya," ujar Basuki.

Ia menambahkan bahwa saat ini ada 30 PNS yang sedang dalam proses pemecatan.

Dia menjelaskan pemecatan PNS dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Waktu saya masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi II, saya terlibat dalam pembuatan UU tersebut, dan disitu dimasukkan juga pasal mengenai pemecatan PNS. Inilah substansi dari UU ASN," tutur Basuki.

Awalnya, dia mengungkapkan, pemecatan PNS masih sulit dilakukan karena pemerintah provinsi belum menemukan payung hukum yang tepat. Namun setelah pengkajian lebih mendalam, pemecatan langsung dapat dilaksanakan.

"PNS yang sudah dipecat itu terdiri dari berbagai macam jabatan. Ada yang di tingkat staf, di tingkat pejabat, bahkan ada juga yang di tingkat kepala suku dinas. Kita tidak segan-segan," ungkap Basuki.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015