Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan beberapa langkah hukum terhadap PME, korporasi yang berpusat di Tiongkok, yang diduga terlibat dalam pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan Todung Mulya Lubis dalam mempersiapkan upaya hukum terhadap PME," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan. PME Ltd adalah perusahaan perikanan yang didirikan di Pulau Cayman  dan berkantor pusat di Tiongkok, dengan saham terdaftar di bursa Nasdaq, Amerika Serikat.

Susi mengungkapkan, PME memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksional, dan hubungan manajerial dengan empat perusahan Indonesia yang tergolong perusahaan pelaku pelanggaran berat.

Susi menegaskan, KKP mengambil langkah hukum terhadap PME guna menghentikan distribusi ikan yang ditangkap secara ilegal, selain tekad KKP menghentikan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

KKP juga ingin memastikan pelaku pencurian ikan tidak mendapatkan dana publik melalui bursa saham di mana saham mereka dicatatkan.

Susi menegaskan, dunia setuju bahwa pencurian ikan adalah salah satu musuh global yang harus diperangi.

"Semua dubes (duta besar) setuju IUU (illegal, unreported and unregulated) Fishing (pencurian ikan) adalah global enemy (musuh global)," kata Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk "Laut Masa Depan Bangsa" di Jakarta, hari ini.

Susi mengaku telah memanggil para dubes negara-negara tetangga untuk jamuan makan siang bersama dan menyatakan kepada mereka bahwa Indonesia bakal menghukum pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia.

Dia berpendapat, pencurian ikan sudah terjadi selama bertahun-tahun sehingga dianggap lazim dan seolah-olat laut RI zona internasional.

Dia juga mengingatkan banyak kejahatan terkait dengan pencurian ikan yang dinilai luar biasa karena bukan hanya ikan yang hilang, tetapi juga hal lain seperti solar.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015