Jakarta (ANTARA News) - Rasio klaim dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2015 diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya jadi RP30 triliun.

"Sekarang ini menggebu-gebu di BPJS ketenagakerjaan orang mengambil JHT itu cukup banyak. Ini juga harus kita lihat sebagai suatu fenomena semakin banyak yang kena PHK sehingga orang mengambil dana JHT," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional RI Chazali H Situmorang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis siang.

Chazali mengatakan telah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sekitar pukul 14.00 WIB guna membahas sejumlah isu tentang jaminan sosial termasuk perkiraan kenaikan penarikan dana JHT.

Menurut perhitungan institusi tersebut, total dana RP30 triliun tersebut dihitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 60/2015 pada September 2015.

Ketua DJSN mengatakan tren penarikan JHT meningkat disebabkan oleh pelemahan ekonomi global yang memicu pertambahan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah kawasan industri.

Selain karena PHK, peningkatan pengambilan dana JHT juga diakibatkan karena periode pengambilan dana yang singkat.

Menurut Chazali, peraturan sebelum PP Nomor 60/2015 hanya membolehkan pengambilan dana JHT setelah lima tahun keikutsertaan dalam program JHT.

"Nah sekarang tidak sampai lima tahun boleh ambil. Itu juga mendorong pengambilan JHT," jelas Chazali.

Dengan besarnya penarikan dana JHT, menurut Chazali, dapat mempengaruhi sejumlah simpanan investasi di beberapa sektor usaha.

"Ada peraturan pemerintah yang mengatur besaran investasi dana portofolio JHT yang disebarkan bisa di perbankan dan bursa. Jadi tidak ada yang dominan," ujar Chazali.

Ketua mengatakan masyarakat yang akan mengambil dana JHT tidak perlu khawatir penyaluran dana tersebut akan tersendat.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015