Mereka yang telah diamankan ada yang menjabat sebagai manajer operasional, general manajer,"
Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri merilis ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT BMH, PT RPP dan PT RPS di Sumatera Selatan. Selanjutnya PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, terakhir PT LIH di Riau.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono di Jakarta, Jumat, mengatakan, beberapa pejabat tujuh korporasi tersebut sudah diamankan guna dimintai keterangan.

"Mereka yang telah diamankan ada yang menjabat sebagai manajer operasional, general manajer," ujarnya.

Kendati demikian, Suharsono enggan menyebut secara detil nama dan jabatan mereka.

Sementara jumlah tersangka perorangan yang sudah diamankan hingga saat ini berjumlah 133 orang.

Hingga Rabu (16/9), tercatat kepolisian tengah menangani 148 kasus terkait pembakaran lahan dan hutan. Dari kasus tersebut, sebanyak 10 kasus masih dalam penyelidikan dan 25 kasus sudah lengkap pemberkasannya atau P21.

Sementara jumlah kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 85 kasus perorangan dan 27 kasus korporasi.

Sejumlah kasus tersebut merupakan perkara pembakaran hutan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, dan Kalbar.

Bila para pelaku terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka hukuman bisa ditambahkan sepertiga dari hukuman yang diberikan ke para pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 108 UU 32/2009 dinyatakan bahwa para pelaku bisa dipenjara minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015