Jakarta (ANTARA News) - Tim Deregulasi Perdagangan dari Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan upaya-upaya atau langkah strategis, setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Upaya strategis Tim Deregulasi Perdagangan meliputi beberapa hal seperti mencegah lonjakan impor," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Arlinda mengatakan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan barang impor di pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label Berbahasa Indonesia untuk produk-produk impor, sebelum barang tersebut diperdagangkan di dalam negeri.

Selain itu, lanjut Arlinda, terkait dengan dihapuskannya beberapa rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga teknis pada komoditas pangan yang bersifat strategis seperti beras, gula, dan hortikultura, maka penentuan alokasi impor akan ditetapkan melalui forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Penentuan alokasi impor tersebut dengan mempertimbangkan kepastian volume impor yang dibutuhkan dalam negeri dan mempertimbangkan neraca komoditas, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi," tutur Arlinda.

Arlinda mengatakan, pihaknya juga akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk penilaian kepatuhan atau post-audit dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi.

Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan barang impor, Kementerian Perdagangan akan menerapkan mekanisme post audit secara berkala dan sewaktu-waktu melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Indonesia National Single Window akan menyediakan semua informasi terkait pelaksanaan post audit yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga pemerintah daerah," ujarnya, menjelaskan.

Menurut Arlinda, cakupan post audit tersebut tersebut meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap produk-produk yang harus dilakukan post audit melalui INSW akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan sistem sanksi yang memberatkan seperti penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) untuk memberikan efek jera pada importir yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, poin penting dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan adalah untuk kedepannya, pelayanan perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui sistem elektronik, di mana proses perizinan ekspor impor akan dilakukan secara "mandatory online" melalui INSW dengan tanda tangan elektronik.

"Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya pengurusan perizinan serta meningkatkan transparansi dan kepastian berusaha," tambah Arlinda.

Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi, dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.

Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, di mana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.

Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015