Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam di mana salah satu poin utamanya adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian.

"Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Arlinda menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah melakukan debirokratisasi untuk importasi garam sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

"Karena amanat, kita akan lakukan," kata Arlinda.

Nantinya, Permendag 58/2012 akan dicabut dan diganti Peraturan Menteri Perdagangan baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

"Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja," ujar Arlinda.

Juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit, sedangkan untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Penentuan alokasi dilakukan melalui Rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.

Impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton atau naik dibandingkan dengan 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.

Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori itu turun. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri 1,5 juta ton.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan sesungguhnya sudah ada rencana merevisi Permendag 58/2012 namun kaena ada perubahan cukup mendasar maka perubahan itu tidak akan seperti yang direncanakan sebelumnya.

"Soal garam, Permendag 58 memang sedang direvisi, tapi di tengah jalan ada perubahan, maka sekaligus saja. Revisi Rermendag garam itu hanya mengatur impor garam industri," kata Suprih.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015