Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA)  dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural.

"Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem  data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI ilegal secara lebih optimal," kata Menaker Hanif seusai pertemuan tertutup di kantor Kemnaker di Jakarta, Jumat (18/9).

Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Direktur Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi  Mirza Iskandar Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan, Dirjen Binapentasker Kemnaker Heri Sudarmanto dan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Muji Handaya.

Hanif mengatakan bahwa dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perijinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh ilegal dan tidak melanggar peraturan," kata Hanif.

Oleh karena itu, kata Hanif, dibutuhkan adanya koordinasi dan kerja sama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.

"Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA ilegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal," kata Hanif.

Hanif mengungkapkan saat ini ditengarai banyaknya modus visa turis atau kunjungan disalahgunakan oleh TKA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. Kasus-kasus seperti harus segera ditangani secara bersama dengan sanksi tegas.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI ilegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal yang hendak bekerja di luar negeri,

"Kita juga minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan TKI. Ini juga menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang," kata Hanif.

Hanif menyampaikan apresiasinya tehadap Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print dan blacklist terhadap para TKI ilegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H Laoly menambahkan bahwa koordinasi dan kerja sama Kemnaker dan Kemkumham yang telah berjalan baik harus ditingkatkan lagi. Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.

"Penindakan hukum terhadap TKA ilegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama," kata Yasonna.

Selama ini, kata Yasonna, pihak imigrasi langsung memeriksa dan menindak secara hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan, dan laporan adanya TKA ilegal dari pihak Kemnaker. Pemeriksaan, sidak, dan operasi yustisi terhadap TKA ilegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker.

Sedangkan terkait adanya TKA ilegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan, Yasonna mengaku tengah berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk menanganinya.

”Idealnya, kunjungan wisata itu menggunakan travel agent sehingga pengawasannya lebih mudah.  Jadi tinggal di data jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA ilegal yang kerja di Indonesia,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan ini Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.

"Asalkan ada laporan dan permintaan dari Kemnaker atau BKPM, maka kita bisa melakukan semacam cekal  dan DPO terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan. Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia," kata Yasonna.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015