Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan tiga tersangka yang diamankan bersama 2,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota sindikat internasional.

Wakapolres Nunukan Kompol Rizal Muchtar di Nunukan Sabtu menyatakan, sabu-sabu sebanyak 56 bungkus plastik transparan yang diamankan pada dua lokasi berbeda tersebut berasal dari Negeri Sabah, Malaysia.

Sedangkan ketiga pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, dua di antaranya adalah tenaga kerja Indonesia dan seorang warga negara Malaysia.

Selama pemeriksaan ketiganya mengaku disuruh seseorang di Negeri Sabah dengan upah 8.000 ringgit Malaysia atau setara Rp26,4 juta per orang dengan kurs Rp3.300.

"Jadi ketiganya menyelundupkan sabu-sabu ke Kabupaten Nunukan secara bersama-sama dengan satu sumber barangnya dan juga penadahnya juga satu orang di Kabupaten Nunukan dan akan dibawa ke Sulsel menggunakan KM Lambelu, Jumat malam," kataya.

Kedua TKI dan seorang WNA asal Malaysia ini telah digolongkan sindikat internasional walaupun pengakuannya baru kali ini menyelundupkan barang haram tersebut.

Sekaitan dengan barang bukti yang diamankan itu, maka ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ketiga tersangka bernama Lauje bin Lapuju asal Kabupaten Muna, Sultra, Jefri (WNA Malaysia) dan seorang lagi beralamat Kabupaten Majene, Sulbar saat ini diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti lainnya berupa tiga buah handphone, uang ratusan tibu rupiah dan tiga buku paspor.

Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015