Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ratusan perusahaan di wilayah tersebut.

"Tahun ini, kami merencanakan menggelar empat kali sosialisasi mengenai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap kali sosialisasi, diikuti sekitar 200 perusahaan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut membuahkan hasil yang baik sehingga lebih banyak karyawan dan perusahaan yang memahami tujuan dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, lanjut dia, sosialiasi sudah menyasar kepada sekitar 600 dari total 1.300 perusahaan di Kota Yogyakarta. Jumlah perusahaan yang sudah mengikutkan karyawannya menjadi peserta sekitar 60 persen.

"Termasuk di dalamnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga mengikutkan karyawannya sebagai peserta meskipun baru untuk dua jenis jaminan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun, hal tersebut sudah cukup baik," katanya menambahkan.

Selain melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan perusahaan, sosialisasi juga dilakukan secara "door to door" mendatangi perusahaan secara langsung, seperti ke toko, restoran, hotel dan perusahaan lainnya.

Perusahaan kuliner, seperti rumah makan atau restoran juga diminta mendaftarkan karyawannya sebagai peserta karena tidak jarang perusahaan tersebut memiliki layanan pesan antar.

"Petugas yang melakukan layanan pesan antar ini memiliki potensi mengalami kecelakaan kerja. Misalnya saat mengantarkan pesanan makanan, sehingga perlu dilindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selama ini, lanjut dia, kesulitan atau kendala yang dihadapi perusahaan saat akan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah status karyawan itu sendiri.

Rihari menjelaskan, banyak karyawan dari suatu perusahaan seperti perhotelan atau jasa lain yang berstatus kontram dan kerap berpindah-pindah perusahaan sehingga menyulitkan pengusaha untuk mendaftarkannya.

"Kepesertaan ini sifatnya wajib. Kami juga memberikan pengertian bahwa meskipun pekerja tersebut hanya berstatus kontrak, maka mereka tetap memiliki hak untuk diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015