Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua yang didakwa memberikan uang Rp2,89 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai yang ditangani Akil pada 2011.

"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini. Pertama karena terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada barang bukti rekening saya yang tidak disita dan tidak masuk perkara tapi sampai saat ini tidak dibuka," kata Akil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Akil datang dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung tempat ia menjalani vonis seumur hidup dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"Dua rekening saya di DPR berdasarkan putusan tidak dirampas untuk negara tapi tidak juga dibuka. Kemudian rekening anak saya juga dilakukan blokir," tambah Akil.

Tapi jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan kesaksian Akil tetap diperlukan.

"Soal blokir akan kami sampaikan ke pimpinan dan rekan penyidik. Kami tetap minta Pak Akil memberikan keterangan sebagai saksi walau Pak Akil sudah pernah menyampaikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkaranya namun berdasarka pasal 35 UU No 31/1999 menyatakan setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi," kata Burhanuddin.

Ketua majelis hakim Supriyono pun berupaya untuk membujuk Akil.

"Blokir dan memberikan saksi itu tidak ada kaitannya, tapi perlu mendapat perhatian penuntut umum. Dan saudara wajib memberikan keterangan, jika saudara memberikan keterangan yang benar maka saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan terang dalam perkara," kata Supriyono.

Ditemui seusai sidang, Akil mengaku uangnya dalam rekening yang diblokir itu masih ada sekitar Rp100 juta.

Akil mengaku akan menggugat ke pengadilan perdata. "Saya akan menggugat ini secara perdata ke pengadilan tapi kita tunggu niat baik mereka," ungkap Akil.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015