ketika harga garam di luar negeri sangat murah dibanding di dalam, rakyat Indonesia tidak merasakan itu, tapi yang menikmati adalah para pedagang dan para pengusaha kuota garam
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan sistem perdagangan garam diubah dari sebelumnya memakai kebijakan kuota, menjadi sistem tarif.

"Kami minta kepada Menteri Perdagangan untuk mengganti sistem kuota jadi sistem tarif di perdagangan garam, ancer-ancer tarif yang dapat digunakan menurut perhitungan kami sekitar 150 sampai 200 rupiah per kilo," ujar dia usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin.

Rizal beralasan bahwa langkah ini demi melindungi petani garam dalam negeri yang kerap terkena imbas praktik oligopoli dari pengusaha garam.

"Kerugian ini misalnya ketika harga garam di luar negeri sangat murah dibanding di dalam, rakyat Indonesia tidak merasakan itu, tapi yang menikmati adalah para pedagang dan para pengusaha kuota garam," katanya.

Kebijakan tarif disebutnya membuat semua pihak dapat mengimpor garam dengan syarat membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan pemerintah sehingga usaha petani terlindungi dan pendapatannya semakin meningkat.

"Nantinya ada penerimanaan negara dari tarif ini sehingga kami minta kepada Kementerian Keuangan supaya penerimaan dari impor garam ini dipakai untuk membiayai program perbaikan garam rakyat," lanjut Rizal.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong sendiri membenarkan ada praktik tidak sehat dalam perdagangan garam sast ini dan mengaku sistem kuota menjadi salah satu alasan petani garam merugi.

"Dari sisi Kementerian Perdagangan kami komit untuk merombak tata niaga garam supaya komoditas ini bebas dari praktik oligopoli yang menciptakan masalah bagi harga maupun pasokan dalam negeri," tegasnya.




Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015