Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, meminta Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, membatalkan pengadaan 1.000 Bus Rapid Transit (BRT) yang diajukan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pengadaan 1.000 bus itu dimasukkan dalam DIPA RAPBN 2016  dalam mata anggaran penambahan kapasitas transportasi publik senilai Rp2.001.200.250.000.

“Sebagai anggota Komisi V DPR, alokasi yang diajukan Direktorat Perhubungan Darat sebaiknya dibatalkan karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Zahro, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, aset tetap milik Kementerian Perhubungan namun pengoperasiannya oleh Perum PPD dan Perum Damri.

“Ini wajib ditolak karena setiap tahun dianggarkan padahal bus itu belum juga dioperasikan sampai hari pada tahun anggaran 2014 sebelum ada audit investigasi dari BPK untuk tujuan tertentu,” katanya.

Selain itu, kata dia, dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya pasal 139 tidak mewajibkan pemerintah untuk menyediakan bus itu. 

“Apalagi bus ini akan diberikan kepada salah satu merk tertentu yang akan memenangkan pengadaan bus ini. Ini kartel yang harus dilawan dan bisa dipindahkan kepada program membangun pelabuhan  perintis baru yang bisa dibangun di seluruh Indonesia,” kata dia.

Terkait dengan program pengadaan keselamatan transportasi publik berupa rambu-rambu jalan seluruh Indonesia sebesar Rp1.147 triliun, dirinya meminta penjelasan ruas mana saja yang akan dipasang.

“Hal itu agar tidak double account dengan pengadaan rambu-rambu jalan yang diadakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten seluruh indonesia,” demikian Nizar

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015