Lubuklinggau (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengeluhkan rendahnya kesadaran perusahaan untuk mengasuransikan karyawan padahal sudah diberikan berbagai kemudahan dan jaminan cukup lumayan.

Kepala Cabang BPJS Kota Lubuklinggau Akhiruddin, Kamis mengatakan, akibat rendahnya kesadaran perusahaan, maka peserta dari empat wilayah di daerah itu sangat minim.

Ia menjelaskan, hingga Agustus 2015 jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan tercatat 4.531 dari empat wilayah yaitu Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas, Musirawas dan Empat Lawang.

Padahal bila perusahaan dari empat wilayah itu sudah memasukan karyawanya ke BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu orang.

BPJS ketenagakerjaan akan menjamin kesehatan para pekerja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, padahal syaratnya sangat mudah dan ringan.

Syarat untuk masuk anggota BPJS Ketenagakerjaan itu hanya memerlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Iizin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kalau secara perorangan hanya membutuhkan Kartu Tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mendaftarkan diri, kemudian ada empat program yanh ditawarkan BPJS tersebut yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesejahteraan Keluarga (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Pensiunan yang merupakan program terbaru.

"Berdasarkan catatan kami perusahaan di Lubuklinggau yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS baru sekitar 30 persen," ujarnya.

Padahal bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang direvisi menjadi PP Nomor 60 Permanaker mengenai jaminan kecelakaan kerja tenagakerja, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terjadi kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan tidak akan tanggung jawab menyantuninya karena tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan perusahaan yang seringkali mengabaikan BPJS Ketenagakerjaan seperti pertokoaan yang hanya memiliki karyawan dua sampai tiga orang, padahal kecelakaan pada waktu jam kerja bisa saja terjadi dimana saja dan kapan saja.

Sementara itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 6,24 persen dari gaji minimal UMP, kemudian sejak Juni 2015 dikeluarkan kebijakan mengenai sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pemberhentian usaha yang mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menceritakan beberapa waktu lalu, ada keluarganya yang mengalami kecelakaan kerja, kemudian hanya mengandalkan pengobatan "urut" tradisional.

Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata ususnya terluka sehingga membutuhkan biaya lebih dari Rp150 juta, untung saja bersangkutan sudah masuk anggota BPJS dan semuanya dapat diselesaikan, ujarnya.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015