Jakarta (ANTARA News) - Sebuah pengadilan hubungan perindustrian Australia telah menetapkan "unfriend" rekan kerja di Facebook sama dengan "bullying" di tempat kerja.

Keputusan itu muncul dari sebuah kasus yang melibatkan dua pekerja di kantor agensi perumahan di Tasmania, Australia.

Mereka adalah Rachael Roberts, yang sudah bekerja di sana selama 10 tahun dan staf administrasi penjualan Lisa Bird.

Awalnya, keduanya berselisih paham soal siapa yang salah dalam kerugian penjualan, demikian dilansir The Daily Mail dari koran lokal Australia.

Setelah itu, Lisa mengucapkan "selamat pagi" pada Rachael dan menghapusnya dari daftar pertemanan di Facebook.

Nicole Wells dari Komisi Keadilan Kerja atau "Fair Work Commision" memutuskan Lisa telah bertindak "keterlaluan" dan menunjukkan "kurang dewasa secara emosional".

Rachael mengadu pada bos agensi The View, James Bird, di Launceston. James Bird tak lain adalah suami Lisa. Rachael mengadu bahwa dirinya tidak mendapat representasi yang adil atas display propertinya di jendela depan agensi.

Menanggapi hal itu, Lisa mengadakan pertemuan dengan Rachael dan menuduhnya "murid sekolah nakal yang mengadu pada guru."

Rachael keluar dari rapat sambil menangis dan dia mengecek Facebook beberapa menit setelahnya untuk melihat apakah Lisa mengunggah komentar apa pun tentang insiden tersebut.

Dia menemukan Lisa telah menghapusnya dari pertemanan di Facebook.

"Lisa menggunakan kesempatan pertama untuk menjaga jarak hubungan dengan Rachael.. saat dia menghapusnya dari daftar teman di Facebook karena dia tak menyukai Rachael dan lebih memilih untuk tak berhubungan dengannya," kata Nicole Wells dari Komisi Keadilan Kerja.

Komisi menyimpulkan aksi "unfriend" adalah contoh "kurangnya kedewasaan emosi dan indikasi perilaku yang keterlaluan".

Selain itu, komisi juga menilai sebutan "murid sekolah" adalah tindakan yang "provokatif dan tidak sopan".

Akibat peristiwa itu, Rachael didiagnosa dengan depresi dan cemas, dia menjalani pengobatan medis dari ahli kejiwaan dan tidak sehat untuk kembali bekerja sampai perselisihan selesai.

Pengadilan menemukan hal ini menunjukkan perilaku Lisa berbahaya bagi kesehatan dan keamanan pekerja.

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015